BorneoFlash.com, TANA PASER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mangasitua Simanjuntak memposting status di jejaring sosial mengenai dibukanya hotline Pidana Khusus (Pidsus) Senin, (01/2/2021).
Postingan yang diunggah di akun Facebook Mangasi Simanjuntak, menjelaskan, hotline yang disediakan itu untuk pengaduan yang diduga ada indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terdapat di wilayah Kabupaten Paser.
M. Simanjuntak saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, ide tersebut muncul dikarenakan menjaga itikad baik dari warga yang ingin melaporkan terkait temuannya dengan memposting di jejaring sosial.
“Karena kalau laporan dengan memposting di Medsos belum memiliki bukti yang cukup kuat, takutnya nanti melanggar UU ITE,” jelasnya.
Untuk mengakomodir hal tersebut, Kejari Paser telah membuka Hotline bagi masyarakat yang ingin melapor tindak pidana khusus yang ditemukan.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi Tipikor dimana telah merugikan keuangan Negara selanjutnya, dipersilahkan untuk melaporkan ke nomor tertera di postingan tersebut.
Sedangkan bagi pelapor yang menemukan ada indikasi Tipikor dipastikan, identitas tetap akan dirahasiakan demi keamanan.
“Kita ingin menjadikan masyarakat sebagai mata dan telinga kita, dalam mengawasi pembangunan yang ada di Kabupaten Paser,” tegasnya.
Adapun status diunggah pada Senin, (01/2/2021), oleh akun tersebut belakangan diketahui milik seorang Jaksa yang bertugas di Kejari Paser selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Berikut postingannya: