Persyaratan yang harus dipenuhi lanjutnya, ada rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) yang menyatakan bahwa kelompok tersebut ada berdasarkan domisili daerahnya.
surat keputusan dari Desa terkait pembentukan kelompok dengan artian kelompok tani tersebut memang dibentuk di Desa tersebut dan diketahui Kadesnya.
Selanjutnya, terdaftar di Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) dari Kementerian.
“Dengan adanya registrasi Simultan dari Kementerian berarti diakui secara Nasional bahwa kelompok ini ada,” tandas Edi.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, rekomendasi kelayakan kelompok dari petugas setempat sebagai persyaratan terakhir untuk mendapatkan bantuan sapi dan kambing tersebut.
“Jadi kita, di masing-masing Kecamatan ada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) wilayah yang nantinya akan meninjau kelayakan kelompok tersebut,” paparnya.
Kalau kelompok tersebut sudah mendapat rekomendasi, jelas Edi, mereka harus membuat anggaran dasar dan rumah tangga kelompok sebagai persyaratan akta notarisnya.
(BorneoFlash.com/Fitriani)





