Koruptor dan Residivis Dipastikan Tidak Diberikan Asimilasi Covid-19 Jilid II

oleh -
Doni Handriansyah selaku Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Foto : BorneoFlash.com/Fitriani

Lebih lanjut Ia menjelaskan, asimilasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana ada beberapa pembatasan dilakukan. 

“Yang tidak mendapat asimilasi tahun ini, residivis, masih ada perkara lain juga demikian, perkara pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, perlindungan anak pasal 81-82 juga tidak bisa,” paparnya. 

Tahanan yang melakukan pengulangan suatu kasus lanjutnya, meliputi narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dipastikan tidak akan mendapatkan hak Asimilasi. 

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan Asimilasi dan Integrasi sesuai Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020. 

Doni menegaskan, asimilasi tahun 2021 menurutnya lebih diperketat lagi dimana mengacu pada masa tahanan yang dijadikan tolak ukur untuk mendapat asimilasi. 

Untuk itu Doni menyimpulkan, rata-rata yang bisa mendapat asimilasi tahun ini yaitu perkara umum. 

“Dan 2/3 perkara yang bisa, namun dibatasi lagi, perkaranya bisa tapi dilihat dari dua per tiganya harus berada di akhir Juni, kalau perkara diatas itu dipastikan tidak mendapat asimilasi,” pungkasnya. (BorneoFlash.com / Fitriani).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.