BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pos pemeriksaan yang didirikan di Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kini sudah resmi beroperasi.
Tambahan petugas yang berasal dari ibu kota kabupaten pun sudah mulai mengisi tempat jaga pemeriksaan.
“Sudah ada tambahan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kubar. Selanjutnya akan bersama-sama petugas dari pihak kecamatan serta Polsek dan Koramil untuk menyusun jadwal penjagaan.
Namun sejak kemarin sudah mulai aktif pemeriksaannya,” kata Camat Bongan, Ganjar Isukarso saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (26/1/2021).
Yang harus menunjukan surat keterangan, baik itu hasil rapid tes antibodi, antigen atau swab tes. Kecuali untuk anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun.
“Sesuai instruksi, kami memeriksa kelengkapan syarat untuk masuk ke Kubar yakni surat keterangan hasil pemeriksaan rapid tes.
Mulai dari para pejabat, anggota TNI-Polri dan juga masyarakat umum tanpa terkecuali,” kata Andri salah satu petugas yang berjaga.
Sementara itu, Pemkab Kubar pun telah mengeluarkan surat edaran yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa para Pelaku Perjalanan yang masuk ke Kubar wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) , tujuan perjalanan dan surat keterangan pemeriksaan, baik rapid tes antibodi, antigen atau swab.
Dan bagi karyawan perusahaan, wajib untuk menunjukan hasil swab test ketika tiba di posko pemeriksaan.
“Kalau tidak bisa menunjukan maka tidak bisa dan tidak diperbolehkan masuk ke Kubar. Ini untuk mencegah semakin banyaknya kasus terkonfirmasi positif dan upaya memutus mata rantai penyebaran.
Dan pelaksanaan pemeriksaan ini akan dievaluasi lagi selanjutnya apakah cukup berdampak dengan kondisi penambahan kasus khususnya di Kubar,” tegas Kepala Bagian Hukum Setdakab Kubar, Adrianus Joni. (BorneoFlash.com/Lis).