BorneoFlash.com, SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih.
Penetapan calon kepala daerah terpilih tersebut berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2021 yang sudah selesai dilakukan beberapa waktu lalu.
“Untuk rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih sesuai hasil penghitungan suara Pemilukada 2021 akan dilaksanakan Jumat (22/1/2021). Setelah KPU Kubar menerima pengumuman resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK),” kata salah satu Komisioner KPU Kubar, Johanes Nuel saat dihubungi pada Kamis (21/1/2021).
Rapat pleno penetapan calon kepala daerah ini memang cukup memerlukan waktu yang lama. Dikarenakan mempunyai tahapan dan aturan yang harus dilalui.
Dan sedikit berbeda dari pelaksanaan Pemilukada tahun 2015 silam. Dimana pada Pemilukada tahun 2015 lalu, KPU bisa menetapkan calon kepala daerah terpilih paling lama tiga (3) hari usai diperoleh hasil penghitungan dan juga jika tidak adanya pengajuan permohonan perselisihan.
“Kalau untuk sekarang, waktunya paling lama lima (5) hari usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan. Bahwa teregistrasi atau tidaknya di dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK),” tegas Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye.
Diterangkannya, selain sesuai jangka waktu lima (5) hari yang menjadi dasar untuk KPU menetapkan calon kepala daerah terpilih.
Untuk BRPK ini juga mempunyai tahapan dan tenggat waktu yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan pengumuman resmi dari MK dalam mengeluarkan BRPK ini paling lambat pada tanggal 18 Januari 2021.
“Untuk itu, penetapan calon kepala daerah terpilih ini memang sedikit lama. Dan KPU Kubar sendiri tetap mengacu pada aturan untuk penetapan kepala daerah terpilih. Yakni paling lama lima (5) hari usai dikeluarkannya pemberitahuan resmi oleh MK,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaksanaan penetapan calon kepala daerah terpilih oleh KPU Kubar tersebut tetap mengedepankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Dan juga dilakukan secara terbatas guna mencegah terjadinya penambahan kasus positif di Kubar yang kini semakin bertambah banyak.
“Dilaksanakan secara terbatas dan mengedepankan protokol kesehatan. Dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari pasangan calon dan beberapa lembaga lainnya. Jumlahnya hanya sekitar 30 orang saja,” tandasnya.(BorneoFlash.com/Lis).