Tidak Patuhi Prokes, Sanksi Denda Diberlakukan Bagi Masyarakat Paser 

oleh -
Amir Faisol, kepala Dinas kesehatan sekaligus Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kabupaten Paser. Foto : HO

BorneoFlash.com, TANA PASER – Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Paser menggelar operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan di sejumlah jalan protokol Tanah Grogot. Jumat, (15/01/2021). 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heriansyah Idris menegaskan, sejak kemarin satgas Covid-19 Kabupaten Paser berlakukan denda administrasi untuk warga yang melanggar Prokes. 

“Bagi warga yang melanggar dikenakan sanksi Rp100 ribu, hal ini sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 tahun 2020. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Bappeda untuk pengelolaan denda tersebut,” jelasnya. 

Heriansyah menjelaskan, pelaksanaan operasi yustisi melibatkan TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, BPBD, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Operasi Yustisi digelar Satgas Covid-19 Kabupaten Paser sejak tanggal 10 hingga 14 Januari 2021 kemarin dan tercatat sebanyak 72 orang pelanggar. 

Ia menilai, dengan banyaknya pelanggar protokol kesehatan, yang menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat Paser masih rendah. 

“Banyak masyarakat yang tidak memahami dan tidak mematuh protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” singkatnya. 

Heriansyah menegaskan Satgas Covid-19 akan terus melakukan Operasi Yustisi dan berharap masyarakat dapat menaati Prokes yang ada, sebagai upaya menghambat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser. 

Selain itu, Jubir Satgas Covid-19 kabupaten Paser, Amir Faisol membenarkan adanya pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang tidak mematuhi Prokes. 

“Kemarin saya menyaksikan sendiri pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang kebetulan kedapatan tidak menggunakan masker di jalan pada saat operasi yustisi berlangsung,” jelasnya. 

Menurutnya, hal itu merupakan bukti dari Pemerintah Daerah menunjukkan keseriusannya dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser. 

Untuk itu, Amir Faisol mengajak seluruh masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktivitas meliputi :

  1. Memakai Masker secara benar dengan menutup hidung dan dagu.
  2. Menjaga jarak minimal 1 meter.
  3. Mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.
  4. Menghindari kerumunan.
  5. Mengurangi aktivitas di luar rumah. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.