Satu Kepala Kampung di Kutai Barat Terlibat Kasus Korupsi

oleh -

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Kubar, Iptu Iswanto mengungkapkan bahwa Polres Kutai Barat telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh Kepala Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu. 

Dalam kasus Tipikor ini ada terungkap 4 tersangka, diantaranya 3 laki-laki dan 1 perempuan.

Yakni Petinggi inisial MR (51), Sekretaris YH (35), Bendahara NB (32) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) FH (31).

“Selain petinggi ada 3 perangkat kampung  lainnya juga,” ucapnya saat kegiatan press rilis, Jumat (15/01/2021) di Mapolres Kubar.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa kwitansi dan stempel yang dibuat oleh aparat kampung itu sendiri.

Dan ditemukan indikasi kerugian negara dari hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 513 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016-2017.

Penyalahgunaan anggaran dana tersebut berasal Dana SILPA 2016 dan Dana Desa (DD) 2017. 

“Tersangka ini menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Dan tidak ada pengembalian kerugian negara,” Ucapnya.

“Saya harap di Kubar cukup satu ini Kepala Kampung melakukan korupsi. Jangan sampai terjadi hal seperti ini lagi,” tuturnya.

Dalam konfirmasi terpisah Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo menyatakan.

bahwasanya hal ini merupakan upaya dalam menekan kasus korupsi di wilayah Polres Kubar, sehingga landasan hukum bergerak untuk melakukan upaya pemberantasan.

“Pencegahan ini menjadi perhatian kita.

Dan saya tekankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu) untuk dapat berkomitmen dengan komponen bangsa,

untuk terus melanjutkan upaya pencegahan pidana korupsi begitupun aparat yang terpilih agar dapat terus berkomitmen,”pungkasnya dalam wawancara pada awak media.

Para tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 2 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  JO UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JO pasal 55 ayat (1) ke – 1(KUHP).  Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.