Sejak Awal Januari, Pengurusan SIM di Kubar dan Mahulu Juga Harus Ikuti Tes Psikologi

oleh -
Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddi. diwawancara, Senin (11/1/2021). Foto : HO

BorneoFlash.com, SENDAWARSejak awal bulan Januari 2021, penerapan tes psikologi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara serentak berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Begitu juga di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan juga Mahakam Ulu (Mahulu).

Persyaratan tes psikologi untuk di wilayah Kubar sendiri memang sudah disosialisasikan sejak tahun 2020 lalu. Tepatnya di bulan Maret dijalankan untuk melengkapi persyaratan dalam hal pengurusan SIM baru maupun perpanjangan.

“Sudah kita sosialisasikan namun sempat terhenti karena pandemi. Sebab adanya penumpukkan orang yang bertentangan dengan protokol kesehatan. Pada saat itu berjalan lancar saja dan memang tidak mutlak menggunakan surat hasil tes psikologi. Namun sekarang baru diberlakukan kembali secara penuh,” ungkap Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin yang diwawancara pada Senin (11/1/2021).

Dijelaskannya bahwa penerapan persyaratan tes psikologi ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Tepatnya diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 81 ayat 1 dan 4.

Dimana dalam ayat 1 dijelaskan untuk pengurusan SIM harus memenuhi persyaratan. Melingkupi usia (minimal 17 tahun), syarat administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kesehatan jasmani dan rohani serta harus lulus ujian (tertulis dan praktek).

“Dalam ayat (4), syarat kesehatan yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi,” jelasnya.

Sementara itu, untuk syarat kesehatan ini, pihak kepolisian tidak bisa mengeluarkannya. Sehingga memerlukan bantuan dari pihak ketiga. Dan biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan surat tersebut bukan untuk pihak kepolisian.

Peraturan tersebut ditambahkannya sudah sejak lama ada. Namun memang selama ini belum diterapkan dalam hal pengurusan SIM. Dikarenakan belum ada biro/lembaga yang siap.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Cairan saat Puasa, Berikut Aturan Minum Air Putih

“Untuk biayanya, itu murni ditentukan dan untuk pihak ketiga, bukan dari kami (Polri),” tegasnya.

“Namun sekarang semuanya sudah dilakukan sesuai aturan sejak awal bulan Januari 2021. Dan untuk di Kubar, ada dua lembaga/biro yang menjadi partner dalam menerbitkan surat lulus tes psikologi ini. Yaitu Arkan Trans Psikologi dan RHYS Psikologi yang berada di depan Polres Kubar,” tandasnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.