Manajemen PT CAK Bantah Telah Usir Paksa 45 Orang Buruh

oleh -
Ilustrasi : Buruh Pekerja Perkebunan Sawit. Foto :HO (infosawit.com)

Akhirnya pada tanggal 28 Desember 2020 terjadi pertemuan antara para pekerja yang diwakili oleh kuasa hukum dengan manajer kebun. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja ini meminta untuk diberhentikan dan dibayarkan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Tentu saja hal tersebut ditolak oleh pihak manajemen karena tidak ada niat perusahaan untuk memberhentikan. Apalagi kejadian tersebut bukan atas tindak kesengajaan dan bahkan perusahaan juga sudah meminta maaf atas ketidaknyamanan ini.

Hingga awal bulan Januari 2021 para pekerja tersebut masih juga tidak mau bekerja. Dan karena ini menimbulkan kerugian di pihak perusahaan dengan terpaksa pihak perusahaan mengeluarkan surat pemberitahuan untuk mengosongkan tempat tinggal yang disediakan jika mereka tidak ingin lagi bekerja. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 4 dan 6 Januari 2021.

“Tapi mereka tetap tidak mau bekerja ataupun mengosongkan tempat tinggal. Sehingga tanggal 8 Januari 2021 kami keluarkan surat pemberitahuan ketiga. Yang isinya kalau tidak mengosongkan maka pihak perusahaan yang akan mengosongkan. Dan pada tanggal 9 Januari 2021 mereka mau mengosongkan dengan disediakan transportasi oleh perusahaan,” terangnya.

Dengan tidak maunya para pekerja ini kembali bekerja maka pihak perusahaan tidak ingin ambil pusing. Sebab bukan dari pihak perusahaan yang menghendaki pemberhentian bahkan pihak perusahaan sendiri sudah berulang kali membujuk para pekerja ini.

“Kami tidak pernah mau memberhentikan jadi dari keinginan pekerja sendiri yang tidak mau kembali bekerja. Walaupun mereka punya tuntutan dan sepanjang itu sesuai dengan hukum serta undang-undang yang berlaku maka pasti perusahaan patuhi. Tapi kan ini mereka yang ingin berhenti, bukan kami yang memberhentikan,” tandasnya.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.