Manajemen PT CAK Bantah Telah Usir Paksa 45 Orang Buruh

oleh -
Ilustrasi : Buruh Pekerja Perkebunan Sawit. Foto :HO (infosawit.com)

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Terkait dengan pengusiran paksa yang dilakukan kepada 45 orang buruh pekerja di PT Citra Agro Kencana (CAK) yang ada di Kampung Mantar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Pihak manajemen perusahaan yang berhasil dihubungi pada Senin (11/1/2021) membantah telah mengusir paksa para pekerja tersebut.

“Memang benar kita meminta para pekerja meninggalkan mess tapi tidak ada pengusiran paksa,” kata HR Operation Head PT. CAK, Robert Hutapea saat dikonfirmasi.

Dijelaskannya bahwa memang benar ada permasalahan yang bermula pada tanggal 19-21 Desember 2020 lalu. Dikarenakan genset yang selama ini digunakan untuk sumber daya listrik mengalami kerusakan. Sehingga berimbas pada padamnya aliran listrik di tempat tinggal para pekerja tersebut.

“Karena ada kerusakan pada genset maka dari itu kami bawa genset tersebut ke kota untuk diperbaiki. Karena kejadiannya hari Sabtu sehingga banyak tempat yang tutup dan terpaksa hari Senin nya baru bisa diperbaiki dan di bawa kembali,” jelas Robert.

Dalam rentang waktu tersebut, pihak perusahaan memaklumi apa yang dialami para pekerja yang kemudian tidak bisa bekerja karena mengalami kesulitan terutamanya untuk makan dan minum.

Oleh karenanya, pihak perusahaan memberikan kompensasi untuk menyediakan makan dan minum bagi para pekerja ini agar mereka bisa bekerja kembali.

Tetapi hal tersebut tidak mengubah pendirian para pekerja ini untuk tidak masuk karena memikirkan anggota keluarga mereka.

Hal ini masih dimaklumi pihak manajemen, akan tetapi setelah genset yang diperbaiki tersebut sudah datang. Pada tanggal 22 Desember 2020, para pekerja ini masih tidak mau bekerja. Dan pihak perusahaan pun terus membujuk agar para pekerja bisa kembali beraktivitas.

Baca Juga :  Wagub Kaltim Berkunjung ke Wisata Bambu Wana Desa Kelurahan Karang Joang 

“Langkah persuasif ini kami lakukan baik secara lisan maupun tertulis. Secara resmi kami keluarkan surat pemanggilan untuk kembali bekerja. Tapi sebanyak dua kali dikeluarkan pada tanggal 22 dan 24 Desember 2020, para pekerja ini tetap tidak mau bekerja,” tambahnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.