BorneoFlash.com, JAKARTA – Warga Negara Indonesia berinisial MDF menjadi tersangka kasus parodi lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’. Dia dicokok polisi dan disangka melanggar UU ITE serta UU tentang lagu kebangsaan. Namun dia masih bocah (Anak di Bawah umur).
“Untuk yang ada di Cianjur yang tadi malam ditangkap setelah gelar perkara sudah kita nyatakan sebagai tersangka, perlakuannya juga melakukan Undang-Undang Anak, jadi nanti berbeda dengan undang-undang (untuk) dewasa,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2021).
MDF yang berusia 16 tahun kelas III SMP ini ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020), pukul 20.00 WIB. Penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini juga merupakan kerja sama Polda Metro Jaya dan Polda Jabar di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka ada dua, yakni masing-masing dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 2 di-juncto-kan Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE,” kata Argo
MDF disangkakan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pidana yang mengancam MDF adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Berikut ini pasalnya.
Pasal 45 ayat 2 UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008)
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).(*)