BorneoFlash.com, TANA PASER – Peringati Hari Jadi Ke-61 Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gelar Paripurna terkait Peraturan Daerah yang sebelumnya diusulkan jadi Perda. dalam paripurna kali ini, ada 5 Perda dilakukan pengusulan lalu kemudian 4 yang disetujui dan 1 yang disetujui jadi Peraturan Daerah.
Pimpinan Sidang Hendra Wahyudi yang juga sebagai Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Bupati Paser menyampaikan, tema Hari Jadi Ke-61 Kabupaten Paser tahun ini sangat relevan. menurutnya, Kabupaten Paser pada hari ini adalah sebuah daerah yang terus berbenah dan bergerak maju.
“Oleh karena itu, Hari Jadi Kabupaten Paser semestinya bukanlah semata-mata peristiwa mengenang dan berbagi cerita, bukan sekedar bergembira, atau sekedar sebuah kegiatan seremonial belaka,” tegasnya.
Lebih dari itu lanjutnya, peristiwa ini hendaklah kita jadikan sebagai momentum strategis, untuk melakukan kilas balik terhadap derap pembangunan yang telah dilakukan, apakah sudah memberikan kesejahteraan dan rasa keadilan kepada masyarakat Kabupaten Paser.
Selain memperingati HUT Ke-61 Kabupaten Paser, juga dilakukan pengesahan Perda pada rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat Baling Selolai. Selasa, 29/12/2020.
Pimpinan Sidang Paripurna mempersilahkan ketua Pansus atau yang mewakili untuk menyampaikan hasil laporannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dari hasil laporan Pantia Khusus 1 DPRD Paser yang diketuai oleh Hamransyah, menyampaikan 2 buah Raperda Kabupaten Paser .
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rukun Tetangga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Rukun Tetangga dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sedangkan untuk penyampaian hasil laporan dari Panitia Khusus 2 DPRD Kabputen Paser menyampaikan 2 buah Raperda Kabupaten Paser meliputi.
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040.
Sedangkan untuk hasil laporan Pansus 3 yang diketuai oleh Basri, menyampaikan 1 buah Raperda.
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang peelindungan dan pelestarian Satwa Beluku.
Adapun peraturan daerah yang disahkan dan disepakati jadi Perda meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Tahun 2020-.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Rukun Tetangga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Rukun Tetangga dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Lembaga. Pemberdayaan Masyarakat.
Kemudian, yang tidak dapat dilanjutkan Pengesahan yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perlindungan Dan Pelestarian Satwa Beluku dikarenakan tidak sesuai kewenangan daerah.
Berdasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pelaksanaan perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang tidak dilindungi atau tidak masuk dalam (Appendix) CITES menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Dipenghujung kegiatan, Hendra menyampaikan ucapan terima kasih kepada tokoh-tokoh yang berkontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Paser selama ini, serta kepada segenap masyarakat Kabupaten Paser yang telah mendukung pembangunan.
Selain itu, ia juga berterima kasih kepada segenap pendidik dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan yang berkontribusi besar terhadap upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Paser dari tahun ke tahun.
“kepada seluruh Aparatur Sipil Negara se-Kabupaten Paser yang sudah mengabdikan dirinya untuk kemajuan Kabupaten Paser di bidangnya masing-masing,” ujarnya.
Ia juga, memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Paser sebagai penyelanggara pesta demokrasi pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, dan juga TNI-POLRI dalam menjaga keamanan dsn kelancaan Pilkada Kabupaten Paser.
Tidak hanya itu, apresiasi juga dinerikan kepada Pemerintah Kabupaten Paser atas penganugerahan penghargaan Inovasi Daerah tahun 2020 Tingkat Nasional oleh Kementerian Dalam Negeri dalam ajang Innovative Goverment Award (IGA) Tahun 2020, serta Penghargaan Lomba Inovasi Perangkat Daerah Tahun 2020 Tingkat Provinsi dari Gubernur Kaltim.
Hendra Wahyudi berharap, kepada para pemimpin di Kabupaten Paser ini agar saling bermufakat untuk kebaikan, bersungguh-sungguh dalam memberikan rasa keadilan kepada rakyat, lalu kemudian rakyat mendukung serta memberikan kesetiaannya kepada pemimpin.
“Apabila kita saling merangkuk, InshaAllah Bumi Daya Taka ini memperoleh keberkahan, sehingga akan terwujud Kabupaten Paser yang maju, mandiri, sejahtera dan berkeadilan,” harapnya.
Ketua DPRD Paser mengajak kepada seluh elemen untuk saling menjaga persatuan, bahu membahu Membangun Bumi Daya Taka untuk membuat harapan menjadi kenyataan.
Saat kegiatan Paripurna ditutup, juga dilakukan pemotongan tumpeng bersama Pemkab dan juga para Stakeholder yang hadir sebagai tanda Hari Jadi Kabupaten Paser Ke-61 ‘Menyongsong Masa Depan Paser yang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berkeadilan’.(*)