BorneoFlash.com, TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser Kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (01/12/2020).
WFH tersebut berlaku sejak 30 November hingga 23 Desember 2020 mendatang, kebijkan tersebut merupakan upaya mencegah penyebaran Covid-19, Ketentuan tertuang pada surat edaran nomor 061.1/2856/ORG, tentang sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dalam tatanan New Normal.
“Perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah, dengan WFH berlaku sejak tanggal 30 November hingga 22 Desember 2020,” kata Wakil Bupati Paser Kaharuddin dalam surat edarannya.
Ketentuan WFH berlaku bagi pejabat Eselon IV dan Fungsional termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT), Sedangkan untuk pejabat Eselon II dan Eselon III, tetap melaksanakan tugas di kantor, dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Kaharuddin mengatakan penerapan WFH tidak berlaku bagi semua Perangkat Daerah, terdapat 11 OPD yang masih menerapakan bekerja di kantor, Kesebelas Organisasi Perangkat Daerah tersebut, meliputi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Perhubungan.
Begitu juga Dinas Kependududkan dan Catatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pendapatan Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Pratama Kerang dan seluruh puskesmas, Selama penerapan WFH, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan tetap membuka layanan perpustakaan dengan membatasi jam layanan kerja.
“Kepala perangkat daerah memastikan agar penyesuain sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif danaman Coivd-19 yang dilaksanakan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” tutup Kaharuddin.(*)