BorneoFlash.com, TANA PASER – Empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser tersandung kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Sabtu, (28/11/2020).
Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukannya pemeriksaan kepada terduga pelaku Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika, berinisial TE (36) pada pukul 13:00 Kamis lalu. Dari hasil pemeriksaan TE (36), Satreskoba Polres Paser menemukan Barang Bukti (BB) 13 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih dengan berat secara keseluruhan 9,53 gram.
Selain itu, Satresnarkoba juga menemukan barang bukti, amplop warna coklat, sendok takar plastik, pipet kaca, alat hisap, catton bath, 2 korek api, tas ransel, 1 buah handphone, dan juga uang tunai sebesar Rp.1.500.000.
Dari hasil pemerikasaan TE (36) Satresnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan terhadap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu tersebut. Hasil pengembangan yang dilakukan, Satreskoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadapa terduga pelaku DS (42) dan AI (36) di waktu yang sama.
Satreskoba melakukan penggeledahan badan kepada terduga pelaku DS namun tidak menemukan apa-apa namun ditempat tertutup pemeriksaan yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan BB 1 bungkus plastik kecil yang didalmnya berisi serbuk kecil jenis sabu. Selain itu, Kepolisian juga menemukan 2 (dua) pipet kaca didalam tas selempang warna coklat, 1 buah timbangan, dan juga2 buah handphone android.
Setelah dilakukan introgasi oleh pihak Kepolisian, DS mengaku telah menyimpan Narkotika jenis sabu di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tempat terlapor bekerja sebagai PNS.
Dari hasil penggeledahan tempat terlapor bekerja, polisi menemukan 12 bungkus plastik klip paket sabu dengan berbagai macam ukuran/berat, dan juga uang tunai Rp.550.000 yang ditemukan di lemari terlapor.
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan pada pukul 15:00 terhadap terlapor AI yang juga sebagai sebagai Pegawai Negeri Sipil. Ditangan AI, Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp.1.150.000, diamana uang tersebut hasil penjualan dari barang terlarang yang sebelumnya diberikan oleh DS.
Setelah pihak kepolisian melakukan introgasi, AI mengaku telah memberikan 3 paket sabu kepada DS (38) yang juga sebagai PNS Disnaker Kabupaten Paser. Hasil pemeriksaan pihak Kepolisian terhadap DS pada kamis 26 november, sekira pukul 21:00 Polisi melakukan penggeladahan di kantor Disnaker.
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan 3 paket plastik yang diduga berisi sisa serbuk narkotika jenis sabu, 3 buah sedotan warna putih, 1 buah korek api, dan 1 buah sedotan kaca, senentara itu di laci kerja DS, Polisi juga menemukan 1 Bong alat hisap sabu siap pakai.
Keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut, diduga telah mengedarkan barang terlarang di lingkungan perkantoran yang ada di Kabupaten Paser.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, didampingi Kasat Reskoba AKP Tasimun membenarkan adanya penangkapan PNS yang diduga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
“Penangkapan terjadi pada Kamis 26 November di dua TKP berbeda, 2 kali TKP, di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan satu TKP di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans),” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat terjadi peredaran narkoba di lingkungan perkantoran BPBD Paser, dan terbukti saat penggeledahan, ditemukan barang bukti. Dari empat tersangka, 2 orang bertugas di BPBD dan 2 orang di Disnakertrans. Mereka ialah TE (36) DS (42) AL (36) dan DS (38). Barang bukti jenis sabu yang ditemukan di TKP beserta puluhan BB lainnya.
Kini polisi terus melakukan pengembangan dan menginterogasi tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)