BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komandan Pusat Polisi Militer TNI-AD (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Wijanarko, S.H., C.Fr.A. memimpin upacara pengambilan sumpah jabatan Penyidik Pomad kepada 5 Perwira dan 8 Bintara di wilayah Pomdam VI/Mulawarman dan 3 Perwira dengan 6 Bintara dari Wilayah Pomdam XII/Tanjungpura yang berlangsung di Mapomdam VI/Mulawarman, Jum’at (20/11/2020).
Sesuai dengan Peraturan Panglima TNI nomor 171/XII/2011 tentang persyaratan pengangkatan penyidik di lingkungan TNI pasal 5 ayat 2 yaitu pejabat yang melakukan penyumpahan penyidik dan penyidik pembantu adalah pejabat di lingkungan Pusat Polisi Militer Angkatan.Lanjutnya, penyumpahan penyidik merupakan tindak lanjut dari persayaratan formal yang harus dilakukan sesuai pasal 69 ayat 1 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa yang dimaksud penyidik diantaranya adalah Polisi Militer.
Sumpah dan Penyematan brevet 22 Penyidik ini dilaksanakan, setelah kedelapan Perwira dan kelimabelas Bintara tersebut selesai mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi bidang Penyidikan dan telah diangkat dalam jabatan Penyidik Pomad berdasarkan keputusan Panglima TNI.
Komandan Puspomad (Danpuspomad) menjelaskan bahwa kegiatan penyidikan merupakan tindakan represif, dikarenakan tindakan preventif yang dilakukan tidak dapat mencegah terjadinya tindak pidana.”sehingga langkah hukum harus dilakukan, sekaligus sebagai efek jera baik bagi pelaku maupun personel lainnya,” Pungkasnya.
Menurutnya sebagai penyidik harus memperhatikan asas-asas Penyidikan yaitu asas kepentingan masyarakat, asas kepentingan individu dan asas kepentingan hukum serta menerapkan manajemen penyidikan modern dengan menggunakan metode Penyidikan ilmiah untuk menghindari terjadinya rekayasa dan kekerasan dalam kegiatan penyidikan.
“hindari rekayasa dalam bentuk apapun, kriminalisasi dan akal ajakan dalam proses penyidikan sehingga akan berdampak negatif terhadap penyidik dan institusi polisi militer bahkan TNI yang lebih tinggi serta lakukan kordinasi dan komunikasi yang baik dan tegas kepada pemangku kepentingan dalam proses penyidikan,”. tegasnya.
Jenderal Bintang Tiga tersebut juga berpesan agar sumpah yang sudah diucapkan dan penekanan-penekanan tersebut hendaknya tidak hanya sekedar untuk memenuhi persyaratan formal belaka tetapi hendaknya diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab karena jabatan penyidik sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan dilandasi rasa keadilan, kejujuran dan kebenaran.
”Jadikan tugas penyidik sebagai amanah dari Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa Sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar pekerjaan saudara dapat diwujudkan kepastian hukum serta laksanakan tertib administrasi penyidikan,” tegas Jenderal Bintang Tiga tersebut dalam amanatnya.
Dengan telah disumpahnya para penyidik ini Danpuspomad berharap,”para penyidik yang sudah disumpah dapat menjadi titik kuat fungsi penyidikan di satuan Polisi Militer, sehingga proses penyelesaian perkara mampu dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan tuntas,” tutupnya.(*)