BorneoFlash.com, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung sepenuhnya penguatan peran daerah dalam kegiatan usaha hulu migas, termasuk melalui penawaran participating interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Gantoro saat membuka Focus Group Discussion (FGD) “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Participating Interest (PI) 10% untuk mendukung kelancaran operasi dan target 1 Juta BOPD di tahun 2030” yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (18/11/2020).
Murdo Gantoro mengatakan bahwa semangat penawaran PI 10 persen bagi BUMD adalah agar pemerintah daerah dapat terlibat langsung sebagai pengelola kegiatan usaha hulu migas, sehingga pada akhirnya membantu kelancaran operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di lapangan.
“Keekonomian kegiatan hulu migas dapat dimaksimalkan apabila kegiatan operasi di lapangan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu keterlibatan langsung daerah diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan tersebut,” ujarnya.
“Inilah yang kemudian menjadi tujuan utama kebijakan PI 10 persen. Pada akhirnya. daerah bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik apabila keekonomian wilayah kerja juga bisa ditingkatkan,”
Karenanya diharapkan keterlibatan Pemerintah Daerah yang berada di sekitar daerah operasi migas, Terlebih bagi Pemerintah Daerah yang BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerahnya mendapatkan pengelolaan PI 10 persen.
“Untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan Kontrak Kerja Sama di daerah,” katanya.

Untuk mendukung kelancaran kegiatan operasi hulu migas, pemerintah juga harus menjaga kepastian berusaha bagi kontraktor. Oleh karena itu penawaran PI 10 persen juga harus sesuai ketentuan yang berlaku.