BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah mulai mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016. Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian industri Hulu Migas.
SKK Migas juga telah mendapatkan akreditasi SNI ISO 37001, dan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (LSSSMAP) pada tanggal 26 Oktober tahun 2018 lalu.
SMAP merupakan salah satu upaya SKK Migas untuk meningkatkan tata kelola Hulu Migas yang baik dan bersih dari praktik penyuapan. Kemudian, SNI ISO 37001 tentang SMAP merupakan sebuah instrumen yang dirancang untuk membantu sebuah organisasi mengembangkan, mengimplementasikan, dan memperbaiki program anti suap.
Instrumen ini berisi serangkaian tindakan, kontrol atau prosedur yang harus dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi suap.
Senior Manager Humas Migas Kalsul, Sebastian Julius mengatakan, SKK Migas telah melakukan sosialisasi penerapan SNI ISO 37001:2016 kepada penyedia barang dan jasa di lingkungan SKK Migas.
Selanjutnya para penyedia barang dan jasa ini juga akan melalui verifikasi dan uji kelayakan sebelum mereka mulai menjalin kerja sama dengan SKK Migas.
“Langkah ini diharapkan akan membantu terciptanya industri Hulu Migas yang transparan dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi negara,” kata Sebastian.
Langkah lain yang telah dilakukan adalah sosialisasi SMAP kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang menjadi operator wilayah kerja Migas. Bukan itu saja, dalam setiap kesempatan pertemuan, pihaknya juga menyampaikan sosialisasi SMAP ini pada stakeholder didaerah.
Bahkan dalam kegiatan kuliah umum yang dilakukan diberbagai universitas di wilayah Kalimantan dan Sulawesi, pihaknya tak lupa menyisipkan pemahaman mengenai SMAP yang diberlakukan oleh SKK Migas pada mahasiswa dan civitas kampus.
“Sebagai salah satu bentuk komitmen dalam implementasi SMAP, SKK Migas menerapkan Pedoman Etika dan Prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality), dan secara tegas melarang segala bentuk praktik penyuapan dan benturan kepentingan atau zero tolerance,” tandasnya.
Penerapan SMAP di SKK Migas, lanjut Sebastian membantu SKK Migas untuk lebih fokus menjalankan tugas pokok dan fungsinya di industri Hulu Migas. Dengan menghindari dan menghilangkan gangguan dari praktik-praktik penyuapan.
“Penerapan sistem ini juga dapat menjaga reputasi SKK Migas sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau good governance,” ucapnya.
Tujuan dari SMAP yakni menjalankan seluruh kegiatan usaha Hulu Migas dengan prinsip-prinsip good governance. Serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam fase implementasi program ini, SKK Migas telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menerbitkan aturan yang mempertegas larangan menerima dan memberikan suap yang berlaku untuk manajemen, pegawai, dan tenaga alih daya yang bekerja di SKK Migas. Termasuk suami/isteri dan keluarganya, serta diterapkan di kantor pusat dan seluruh kantor perwakilan SKK Migas.(*)