Satreskrim Polres Kubar Bekuk Pelaku Pecah Kaca Mobil Depan Studio Ganesha Barang Tongkok

oleh -
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka Serta Memperlihatkan Barang Bukti di dampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Kutai Barat. Rabu (28/10/2020).

BorneoFlash.com, SENDAWAR Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang sempat menghebohkan warga di Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat pada Kamis lalu (15/10/2020).

Dua pria asal Makassar (Sulawesi Selatan) dan Bekasi (Jawa Barat) berinisial IR dan SU terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang diduga melakukan pencurian uang senilai Rp 50 juta dengan memecahkan kaca sebuah mobil milik korbannya.

Keduanya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat tak kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi kejahatannya.

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan uang dan mobilnya dirusak oleh orang tak dikenal.

Berbekal laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat langsung bergerak cepat melakukan olah TKP.

Dari hasil olah TKP tersebut, petugas kemudian menemukan titik terang yang mengarah kepada kedua tersangka.

” Kronologis penangkapan setelah tim Reskrim datang ke TKP kemudian profiling TKP melakukan penyelidikan, menemukan beberapa barang bukti yang bisa mengindikasikan ke arah pelaku.

Dan pelaku juga bukan orang lokal, orang luar namun demikian Reskrim mampu mengungkap hal tersebut ini sebuah prestasi yang luar biasa bagi polres Kutai barat umumnya dan bagi kasat Reskrim khususnya,” jelasnya saat kegiatan press release di Mapolres Kutai Barat, Rabu (28/10/2020).

Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Di hadirkan Saat Press Release Satreskrim Polres Kutai Barat. Rabu (28/10/2020).

Sebelumnya diketahui, sebuah mobil pikap jenis Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi DA 8237 YC yang dikemudikan oleh pemiliknya sambil membawa uang tunai senilai Rp 50 juta yang baru diambil dari Bank BRI,

Baca Juga :  Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Bekuk 7 Pelaku Pencurian Tiang Telepon

Saat diperjalanan, mobil tersebut kemudian dibuntuti oleh kedua tersangka.

Setibanya di Jl. Gajah Mada tepatnya di depan Studio Foto Ganesha, korban turun dari mobil lalu meninggalkan mobilnya dalam kondisi terkunci.

Lantaran mengetahui ada uang tunai senilai Rp 50 juta di dalam mobil tersebut, kedua tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX bernopol KT 2940 PT langsung bergerak cepat mengambil uang yang terbungkus plastik hitam dengan memecahkan kaca mobil pada pintu samping kiri kemudian mengambil langkah seribu alias kabur.

” Merasa keberatan dengan kejadian itu, korban akhirnya melaporkan kepada kami di Reskrim kemudian segera kita tindaklanjuti.

Jadi pada saat korban mengambil uang di BRI, mereka (pelaku) sudah mengintai mengikutinya kemudian pada saat parkir korban keluar dari mobil beberapa menit setelah itu dilakukan pecah kaca,” lanjutnya

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 358 lembar, tas ransel warna hitam, satu unit sepeda motor beserta dua helmnya

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Barat sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.

Kapolres juga menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian dengan modus pecah kaca tersebut.

Pasalnya modus pencurian tersebut baru pertama kali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.