BorneoFlash.com, JAKARTA – Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sina Malasari menghadiri Sidang Perdana pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Pantauan CNNIndonesia.com, Pinangki tiba di ruang sidang pukul 10.00 WIB. Ia terlihat mengenakan baju gamis dan kerudung merah muda untuk menjalani sidang perdana ini.
“Sidang atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Ketua Ig Eko Purwanto saat membuka persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Pinangki Sirna Malasari menerima uang US$ 500 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Uang itu digunakan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar pidana penjara dua tahun yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan bahwa uang US$ 500 ribu merupakan fee dari jumlah US$ 1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama rekannya, Andi Irfan Jaya dalam penerimaan suap tersebut.
Atas perbuatannya itu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari uang tersebut, Pinangki diduga mengalihkan hartanya di antaranya untuk membeli mobil mewah BMW tipe X5 dan membayar sewa apartemen seharga Rp75 juta.
Sumber : CNNIndonesia