BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Bambang Sunaryo (38), warga yang tinggal di kawasan jalan Siaga Balikpapan Kota ini babak belur diamuk masa setelah gagal melarikan diri.
Penyebabnya, Bambang dengan nekat melakukan penjambretan di jalan Siaga dalam, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota pada Minggu sore (20/9/2020).
Dia menjambret seorang bocah kecil berusia kurang lebih 3 tahun yang saat itu sedang asik bermain di depan warung korban.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menjelaskan aksi penjambretan itu bermula saat tersangksa melewati jalan Siaga tidak jauh dari pertigaan kos Bali kira-kira pukul 14:30 WITA.
Dengan berjalan kaki, tiba-tiba ia melihat seorang anak kecil yang memakai perhiasan kalung emas di lehernya (red: sekitar 5 gram), tanpa pikir panjang pelaku langsung mendatangi anak tersebut dan memutus kalung dari lehernya dan langsung berlari.
Otomatis korban menangis sambil berteriak saat kalungnya diambil dan rupanya terdengar oleh warga sekitar, alhasil warga beramai-ramai langsung mengejar pelaku.
Pelaku berhasil dilumpuhkan, karena banyaknya warga yang kompak ikut mengejar dan sempat jadi bulan-bulanan warga yang geram dengan aksinya.
“Anak kecil tersebut sedang bermain-main di depan warung, pada saat itu pelaku pulang dari kerjaan dan pada saat lewat melihat si korban ini mengenakan kalung.
Situasi sedang sepi pelaku melancarkan aksinya dengan cara mendatangi korban kemudian memutus kalung yang sedang digunakan.
Karena korban menangis akhirnya masyarakat dan warga sekitar mengetahui dan langsung mengejar pelaku.
Tidak butuh waktu lama pelaku dapat ditangkap,” ujar Kompol Agus Arif Wijayanto saat kegiatan rilis yang berlangsung di Mapolresta Balikpapan, Senin (21/9/2020).
Setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas dari jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan dengan sigap tiba di TKP dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Dan segera menghubungi Polresta Balikpapan, Satreskrim tim Jatanras turun ke lapangan mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah kalung emas dengan berat sekitar 5 gram,” lanjutnya.
Wajah Bambang nyaris tak berbentuk saat diamankan lantaran menerima amukan massa yang membabi buta.
Bambang mengaku baru pertama kali melakukan aksi penjambretan dan terpaksa lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Baru sekali aja Pak. Karena kebutuhan ekonomi saja,” ujar tersangka saat diinterogasi petugas.
Tersangka saat ini telah diamankan di mapolresta Balikpapan sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 junto pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucap Kompol Agus Arif Wijayanto. (*)