BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sebanyak 84 aktivitas masyarakat Kota Balikpapan terpaksa dihentikan oleh tim razia gabungan, Sabtu malam (12/09/2020). Kegiatan masyarakat terpaksa dihentikan karena melanggar jam malam.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, terpaksa mengambil tindakkan mulai dari menutup usaha dan membubarkan masyarakat yang berkerumun. Sesuai surat edaran Wali Kota sejak pekan kemarin (7/9/2020) diberlakukan jam malam.
“Pemberlakukan jam malam selama seminggu kita melakukan razia secara terpadu monitoring seluruh kecamatan secara serentak didapatkan ada aktifitas masyarakat yang masih buka sampai jam 22.00 Wita,” ujarnya
“Ada 84 aktivitas masyarakat sehingga tindakan kami di lapangan adalah membubarkan dan menghentikan kegiatan yang dimaksud dan disesuaikan dengan pemberlakuan jam malam,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kegiatan masyarakat yang dihentikan yakni penutupan cafe yang masih buka diaitas jam yang ditentukan.
Dari 84 aktivitas masyarakat yang melanggar jam malam tersebut, terbanyak Kecamatan Balikpapan Selatan.
“Jadi misalnya cafe buka maka segera kita tutup, kerumunan kita bubarkan.Jadi melanggar jam malam kita ambil tindakkan. Untuk Balikpapan kota 27 kegiatan yang kita tutup pada saat itu, bukan tutup selamanya dan kita peringatkan agar tidak melanggar lagi.Balikpapan Tengah 6 kegiatam, Balikpapan Selatan 42 kegiatan selebih Balikpapan Kota 9 kegiatan,”Lanjutnya.
Kata dia, razia jam malam akan terus dilakukan hingga masyarakat menyadari untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran. “Kita lanjutkan dan ini sudah masuk minggu kedua, minggu ini kita akan laksanakan lagi jam malam,” Pungkasnya.(*)