BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kolom kosong yang tidak bergambar berpotensi menjadi lawan bakal pasangan calon (paslon) yang saat ini sudah mendaftar sebagai pasangan calon dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 9 Desember 2020.
Jika nantinya setelah perpanjangan pendaftaran bagi bakal pasangan calon hingga 12 September 2020 tidak ada lagi yang mendaftar, tidak menutup kemungkinan hanya satu pasangan calon saja yang resmi ditetapkan oleh KPU Balikpapan.
Sehingga pilkada balikpapan 2020 ini berpeluang hanya diikuti oleh calon tunggal.
Mengenai potensi calon tunggal yang akan berkompetisi dengan kolom kosong pada pilkada Balikpapan 2020 ini secara teknis sesuai dengan PKPU No 13 Tahun 2018, maka saat coblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan kolom kosong yang tidak bergambar.
Hal ini disampaikan oleh Ni Nyoman Suratminingsih, SH yang merupakan praktisi hukum dan pemerhati kepemiluan di Balikpapan.
Ia menyampaikan jika nantinya hanya ada calon tunggal maka jika merujuk pada ketentuan Pasal 54D ayat 1 UU No 10 Tahun 2016 nantinya yang disebut pemenang dalam pemilihan adalah yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah.
“Misalkan yang dicoblos lebih dari 50 persen itu adalah kolom yang ada tanda gambarnya, maka yang menang adalah paslon nya, tapi jika banyak yang coblos kolom kosong lebih dari 50 persen maka nanti yang diumumkan KPU yang menang adalah kolom kosong,” Ujarnya, Jumat (10/9/2020)
Penentuan 50 Persen tersebut mengacu pada jumlah suara yang diberikan, bukan pada jumlah daftar pemilih yang sudah ditetapkan KPU misalkan saja jika disalah satu TPS daftar pemilihnya berjumlah 30 orang, sedangkan yang hadir hanya 20 orang maka (ketentuan) 50 persen tersebut pada jumlah pemilih yang hadir, yaitu 20 orang yang hadir.
“Ketentuan ini juga melekat pada sah atau tidak sahnya suara yang diberikan. Misal, ada 20 pemilih yang memberikan hak suara, 5 di antaranya dihitung sebagai suara tidak sah, maka penghitungan 50 persen lebih banyak hanya mengacu pada 15 suara sah saja,” Ungkap Ni nyoman yang saat ini juga berprofesi sebagai Advokat di Peradi Balikpapan.
Lantas, bagaimana jika seandainya paslon tunggal dinyatakan kalah karena memperoleh kurang dari 50 persen jumlah suara atau dapat dikatakan bahwa kolom kosong yang menang dalam pemilihan nanti.
Tentunya jika mengacu pada ketentuan pada Pasal 54D ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.
“Pemilihan berikutnya yang dimaksud yaitu diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan selanjutnya, jika dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan pemerintah Provinsi menugasi Pejabat”, jelasnya.
Sementara itu, terkait persoalan adanya kelompok masyarakat yang saat ini mulai mengkampanyekan kotak kosong karena dalam proses pendaftaran di KPU baru diikuti oleh satu bakal pasangan calon menurutnya itu merupakan sikap politik mereka yang sesuai dengan konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.
“Namun penyebutan kampanye kotak kosong itu, kurang tepat mengingat konteks kampanye didalam ketentuan UU No 10 Tahun 2016 yaitu penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon dan subjek hukum kampanye hanya tim kampanye yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dengan potensi hanya diikuti calon tunggal di Pilkada Balikpapan saat ini masyarakat bebas melakukan sosialisasi dan menyampaikan atau mengimbau masyarakat untuk memilih kolom kosong.
Karena merupakan wadah untuk menampung masyarakat pemilih yang tidak mau memilih pasangan calon yang ada baik melalui media massa maupun penyampaian sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
“Dalam mensosialisasikan kolom kosong perlu diperhatikan agar lebih santun dalam melakukan pendidikan politik jangan sampai menimbulkan polemik dimasyarakat semisal menyebar ujaran kebencian, isu sara serta memfitnah dan menghina paslon tertentu karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang,” ucapnya.
Terlepas daripada persoalan potensi adanya calon tunggal dan kolom kosong di pilkada Kota Balikpapan, tentu yang perlu diperhatikan bersama oleh penyelenggara, pengawas, dan peserta dalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing yaitu tetap memperhatikan standar protokol kesehatan mengingat tahapan pilkada balikpapan tahun 2020 ini ditengah pandemi covid-19.
“Terbitnya UU No 6 Tahun 2020 perubahan UU Pilkada merupakan bentuk penyesuaian pelaksanaan pilkada di era Covid-19 tentunya menjadi rujukan hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pemilukada dalam menerapkan standar protokol kesehatan, disamping karena sifat undang-undang ini hanya perubahan pengaturan secara rigit terkait calon tunggal dan kolom kosong diatur di Pasal 54D UU 10 Tahun 2016 dan masih tetap berlaku,” tutupnya. (*)