BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dengan alasan tak punya uang dan bingung lantaran telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), Oktavianus (40) nekat melakukan tindak pidana pencurian.
Pria asal NTT yang sebelumnya adalah buruh sawit itu sengaja memasuki sebuah rumah di jalan Mulawarman Kelurahan Manggar Baru Kecamatan Balikpapan Timur beberapa waktu lalu.
Tersangka mencongkel jendela rumah milik Khairuddin (50) kemudian mencuri dua unit Handphone yang sedang di cas dekat televisi.
“Pencurian di wilayah Manggar Baru. Pelakunya bernama Oktavianus. Penangkapan kami lakukan berdasarkan informasi dari saksi kami tangkap di RT 32 Kelurahan Manggar Indah tanggal 27 Agustus 2020 sekitar jam 02:00 subuh,” ucap Panit Jatanras Polsek Balikpapan Timur, Aiptu Abdul Rahman saat rilis perkara di Mapolsek Balikpapan Timur, Jumat 11 September 2020.
Aiptu Abdul Rahman menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan sejumlah uang serta 2 unit handphone Setelah rumahnya dimasuki maling dini hari tadi.
Atas laporan tersebut jajaran tim Crocodile Opsnal Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama tim Crocodile berhasil menangkap tersangka.
Selain HP, tersangka juga mencuri uang senilai jutaan rupiah yang digunakan tersangka untuk berfoya-foya dan mabuk-mabukan keras.
“Uang lima juga digunakan untuk foya-foya dan minum-minum keras. Sebelumnya korban pernah bekerja di kebun kilo 38 tapi karena ada pengurangan dan gaji tidak sesuai harapan sehingga dia berhenti,” ungkap Aiptu Abdul Rahman.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 2 unit handphone Android yang rencananya akan dijual oleh tersangka.
Saat diinterogasi petugas tersangka beralasan terpaksa melakukan tindak pencurian tersebut lantaran dirinya di PHK dari tempat dia bekerja.
“Pas lewat pulang ke rumah. Lorongnya kan samping. Karena keadaan terpaksa juga. Saya cungkil pake obeng.
Kemarin kerjanya di ICI, karena di atas tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan, pake minum dan mabok,” kata tersangksa Oktavianus.
Tersangka kini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (*)