BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jumlah kasus yang terpapar Covid-19 di kota Balikpapan setiap hari terus meningkat.
Data yang dihimpun gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Balikpapan, pada tanggal 6 September 2020, jumlah kasus positif di kota Balikpapan sudah mencapai 2.171, meninggal dunia 142, di rawat di rumah sakit 245, isolasi mandiri 485 dan pasien sembuh keseluruhan 1.299.
Pemerintah kota Balikpapan kali ini melalui surat edaran walikota nomor 100/438/Pem tentang pemberlakuan jam malam wilayah kota Balikpapan.
Dandim 0905 Balikpapan Kolonel Armed I Gusti Agung Putu Sujarnawa yang juga selaku wakil ketua gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kota Balikpapan mengajak seluruh elemen masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.
Dengan menerapkan metode 3M, yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
“Untuk menjaga susana kota tetap aman dan nyaman, kita menyadari bahwa seluruh wilayah di Indonesia bahkan dunia menghadapai masalah yang sama yaitu wabah pandemi covid-19.
Khususnya kita yang berada di Balikpapan saya mengajak seluruh masyarakat untuk selalu bersinergi dan bersama-sama mengatasi wabah ini. Mari kita lindungi diri, lindungi kota dan lindungi negeri dengan menumbuhkan kesadaran dan disiplin untuk melaksanakan protokol kesehatan yaitu 3M.
Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, mulai hari ini pemerih kota Balikpapan sudah mengeluarkan surat edaran,” katanya, Selasa (8/9/2020)
Pembatasan jam malam tersebut mulai berlaku pada Senin malam (7/9/2020) pukul 22:00 WITA. Dengan demikian seluruh kegiatan atau aktivitas masyarakat di luar rumah yang menimbulkan kerumunan massa wajib ditutup.
Yang dimaksud jam malam tersebut adalah pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari.
“Mari kita dukung karena ini semuanya demi kenyamanan kita bersama, salam sehat tetap semangat,” serunya (*).