Pria Berinisial AL (39) yang Nekat Sebar Video Indehoy Dirinya Dengan Mantan Pacarnya

oleh -
Seragam tahanan, pria berinisial AL (39) digiring ke Mapolresta Balikpapan.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Seorang pria di kota Balikpapan bernisil AL (39) harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Balikpapan.

Dia ditangkap oleh jajaran unit tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan pada Jumat lalu (7/8) lantaran menyebarkan sejumlah video dirinya saat berhubungan badan dengan mantan pacarnya berinisial VR (37).

Diketahui, mantan pacarnya itu sudah memiliki suami dan sedang bekerja di luar kota.

Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh tersangka itu rupanya memiliki alasan tersendiri.

Saat diinterogasi petugas, tersangka berinisial AL itu mengaku sakit hari dengan mantan pacarnya itu lantaran dirinya dipaksa merantau ke kota Balikpapan dan kemudian ditinggal menikah dengan pria lain.

” Sayang sengaja melakukan itu (menyebar videonya) karena saya sakit hati dia yang bawa kesini tapi malah dia juga yang tinggalin saya,” akunya saat dirilis di Mapolresta Balikpapan pada Rabu (12/8/2020).

Lebih lanjut tersangka mengaku dirinya dan korban menjalin hubungan asmara dan berencana akan menikah.

” Kita memang tadinya pacaran dan rencananya mau nikah,” lanjutnya

Dia juga mengakui bahwa berhubungan badan dengan mantan kekasihnya itu sering kali dilakukan saat suaminya pergi untuk bekerja di luar kota.

Setiap kali berhubungan badan, pelaku selalu mengabadikan hal itu dengan cara merekam video kemudian disebar luaskan melalui Facebook.

Bahkan yang lebih mencengangkan lagi, video indehoy dirinya itu dikirim oleh pelaku kepada suami korban.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan pelaku sempat meminta sejumlah uang kepada korban.

Apabila korban tidak memenuhi permintaan pelaku maka video indehoy tersebut akan di sebar oleh pelaku.

Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku dan memberikan uang senilai Rp 7 juta dan meminta pelaku agar tidak menyebar luaskan rekaman video mantab-mantan tersebut.

Baca Juga :  Imbau Satpam Tidak Menyalahgunakan Kewenangan dengan Seragam Yang Terbaru

Sayangnya, usai menerima uang tersebut, pelaku tetap saja menyebarkan video itu di media sosial.

” ya jadi pelaku waktu itu sempat meminta korban untuk membayar uang senilai 7 juta agar video tersebut tidak disebarkan. Namun oleh pelaku setelah menerima uang itu tetap saja menyebarkan video tersebut,” kata Kompol Agus Arif Wijayanto

Lantaran hal itu, korban kemudian memberanikan diri melapor 5 Polresta Balikpapan.

Dan saat ini pelaku telah berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh unit tipiter Polres Balikpapan.

Pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 tahun 2008, tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentan UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135