Kemudian selama 14 hari itu agar melakukan aktivitas kerja di rumah, dan tidak keluar rumah jika tidak terlalu dibutuhkan misal untuk kebutuhan pangan dan kesehatan.
Selama bekerja dari rumah, absensi ASN dilakukan secara manual, disesuaikan di setiap perangkat daerah. Keputusan tersebut tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah. Ada beberapa perangkat daerah yang dikecualikan, atau tetap melaksanakan kerja di kantor karena kaitannya dengan pelayanan publik.
Dinas yang dikecualikan di antaranya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Disdukcapil, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, BPBD, RSUD Panglima Sebaya, RSUD Kerang, seluruh kantor Kecamatan dan seluruh Puskesmas.
Dalam surat edaran itu, Kepala Dinas/instansi/badan diminta tetap melaksanakan tugas tepat sasaran sehingga work from home tidak memengaruhi pelayanan publik.
Selain itu koordinasi dan berbagai hal karena keterbatasan jarak, maka rapat bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi jarak jauh atau secara virtual. Jika sangat mendesak diperlukan tatap muka maka harus mematuhi protokol kesehatan yakni jaga jarak, menggunakan masker, membatasi peserta rapat
Dalam suarat edaran Bupati Paser itu juga membatasi perjalanan dinas ASN. Perjalanan dinas harus selektif berdasarkan skala prioritas dengan memerhatikan ketentuan dan perundangan berlaku.