Setelah dilakukan pendataan identitas diri dan barang bukti, tersangka tersebut langsung dibawa ke Komando Taktis Satgas Pamtas Yonif 623/BWU yang berada di Nunukan untuk segera dilaporkan ke Polres Nunukan.
Menurut keterangan yang disampaikan tersangka pembawa sabu-sabu seberat 7,1 kg tersebut ternyata sudah 3 kali membawa sabu-sabu dari Tawau, Malaysia yaitu sekitar bulan Januari 2020 membawa 5 kilogram sabu-sabu, sekitar bulan April 2020 membawa 7 kilogram sabu-sabu dan akhirnya tertangkap bulan Juli 2020 oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU dengan membawa 7,1 kg sabu-sabu.
Dalam rilisnya di Nunukan, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si mengatakan bahwa keberhasilan pengamanan tersangka pembawa sabu-sabu seberat 7,1 kilogram tersebut merupakan hasil kegiatan pemeriksaan rutin pos-pos terdepan perbatasan negara RI-Malaysia.
“Setelah diamankan oleh anggota Pos Aji Kuning Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, selanjutnya pelaku akan segera kami serahkan ke pihak Kepolisian untuk dilanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Pelajaran dari hasil pemeriksaan rutin ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di perbatasan masih ada walaupun masih dalam situasi Pandemi Covid-19 dan jumlahnya juga cukup besar sehingga kita harus tetap waspada dan tidak boleh lengah mengamankan wilayah perbatasan negara dari oknum-oknum pengedar besar yang mencoba memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia,” ujar Dansatgas.
Penyerahan tersangka pembawa sabu-sabu seberat 7,1 kilogram beserta barang buktinya dilakukan di Polres Nunukan oleh Pakum Satgas Pamtas RI-Malaysia Lettu Chk Erika Nur Cahyo, S.H., M.H. yang langsung diterima oleh Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Pol Lusgi Simanungkalit, S.I.K., M.H, Rabu (22/7/2020).