BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda, situs, struktur, bangunan dan kawasan cagar budaya, baik di darat maupun di air.
Peninggalan budaya perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, pendidikan, ilmu pengetahuan, agama dan lainnya.
Menurut Sunaji, Kepala Seksi Cagar Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan wilayah Kota Balikpapan, cagar budaya di Balikpapan diidentifikasi berjumlah 141.
“Masih dalam proses registrasi dari tahun ke tahun. Saat ini yang sudah diverifikasi berjumlah sekitar 111 cagar budaya,” ujarnya, Selasa (4/2/2020).
Sebanyak 111 cagar budaya yang sudah diregistrasikan tersebut, yakni tahun 2015 berjumlah 93 cagar budaya, 2016 sebanyak 7 cagar budaya, 2018 sebanyak 19 cagar budaya dan 2019 sebanyak 10 cagar budaya.
“Yang belum diregistrasi ada 12 cagar budaya. Rencananya tahun 2020 ada 7 cagar budaya dan 2021 ada 5 cagar budaya yang akan kami registrasi,” ungkapnya