Pemerintah akan menghapus uang saku harian bagi PNS yang mengikuti rapat sehari penuh di luar kantor mulai tahun anggaran 2026.
Tag: PMK 32 Tahun 2025
Sri Mulyani Pangkas Uang Rapat dan Honor ASN Lewat Aturan Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Aturan ini mengatur ulang penggunaan anggaran, termasuk pemangkasan uang rapat, honor ASN, dan biaya perjalanan dinas.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.