Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Ahmad Dhani. MKD memutuskan bahwa anggota Komisi X DPR RI ini terbukti melanggar kode etik sebagai anggota legislatif. Sebagai sanksi, Ahmad Dhani harus meminta maaf kepada pengadu dalam waktu tujuh hari.
Tag: MKD
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.