Untuk daerah, formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) adalah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Tag: Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Kota Balikpapan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.