BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Balikpapan melakukan sosialisasi produk hukum daerah kepada 34 Kelurahan Se Kota Balikpapan.
Kegiatan diselenggarakan setiap tahun. Khusus tahun 2024, akan dilakukan selama sebulan lebih, mulai dari 16 Juli sampai 29 Agustus.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Balikpapan, Elizabeth Toruan mengatakan, terdapat tiga produk hukum yang akan disosialisasikan kepada 34 Kelurahan di Kota Balikpapan.
Sosialisasi pertama mengenai Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan dikhususkan pada retribusi persetujuan bangunan gedung.
Selanjutnya, Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik. Ketiga, yakni Peraturan Wali Kota nomor 29 tahun 2019 tentang pedoman pencegahan penjaringan dan penanganan prevalensi stunting.
Sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah perangkat daerah teknis dan juga melibatkan DPRD Kota Balikpapan.
Elizabeth menuturkan bahwa ada 100 orang dari tiap RT yang akan mewakili masing-masing Kelurahan. Diharapkan kegiatan ini bisa meningkatkan pemahaman produk hukum Kota Balikpapan yang baru kepada masyarakat.
“Masyarakat juga bisa menerapkan dan memudahkan masyarakat untuk memahami itu. Ini juga berkaitan dengan pembentukan keluarga sadar hukum di beberapa kelurahan,” terangnya.
Sebelum melaksanakan tiga produk hukum, pihaknya sudah menjaring informasi dari kelurahan kemudian juga memanggil narasumber untuk menentukan beberapa produk hukum, sehingga muncullah tiga produk hukum ini.
“Jadi tidak serta merta bagian hukum yang menentukan produk hukum, tetapi kita meminta dulu dari OPD, karena ada beberapa produk hukum yang perlu disosialisasikan. Kesiapan dari OPD itu sendiri, apakah siap untuk produk hukum yang ditawarkan. Keputusannya tiga produk hukum ini,” jelasnya.