BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah V telah meminta keterangan terhadap distributor minyak goreng kemasan terkait adanya pembatasan pasokan dan praktek tying penjualan Minyakita.
“Pada hari ini untuk sementara Kanwil V memperoleh keterangan dari 2 distributor minyak goreng yakni PT. Artam Kumalajaya dan Perum Bulog, sedangkan satu distributor yaitu PT. Indomarco Adi Prima tidak hadir,” ujar Manaek SM Pasaribu, Kepala KPPU Kanwil V Balikpapan, Senin (13/2/2023).
Manaek menyampaikan setelah meminta keterangan terhadap tiga distributor tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak- pihak lain yang terkait dengan penjualan Minyakita.
Pemanggilan distributor dilakukan setelah Kanwil V melakukan pemantauan di hilir atau pasar mengenai penjualan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan merk Minyakita. Dimana masyarakat mengeluhkan ketersediaan Minyakita cukup terbatas dan harga Minyakita di beberapa pedagang dijual diatas HET yang ditetapkan di kemasan.
Pemerintah menetapkan harga minyak goreng kemasan subsidi itu sebesar Rp14.000, tetapi di pasaran ditemukan produk Minyakita dijual dengan harga sampai Rp17.500 per kemasan.
Informasi yang disampaikan kepada Kanwil V, pihak distributor seperti Bulog dan Artam Kumalajaya sudah mengajukan pembelian kepada pihak pemasok namun belum terkirim barangnya.
Bahkan Bulog mengaku sudah membayar tunai pembelian kepada produsen tetapi hingga sekarang pasokan masih tersendat. Kanwil V beberapa waktu lalu telah mengundang SKPD yang membidangi perdagangan di lima provinsi di Kalimantan untuk berdiskusi mengenai distribusi Minyakita dan bagaimana melakukan pengawasan secara bersinergi.