BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan, untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah KPPU terkait penjualan bersyarat atas minyak goreng Minyakita, dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan, untuk menunjang proses penegakan hukum.
Kegiatan penelitian inisiatif tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah KPPU dengan fokus dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.
Tindakan ini merupakan respon cepat KPPU atas temuan lapangan kantor wilayah tersebut, atas kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita selama beberapa bulan terakhir.
Sebelumnya, KPPU di berbagai wilayah termasuk di Kalimantan telah melakukan observasi pasar selama 3 (tiga) bulan dari November 2022 hingga Januari 2023, terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita, dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.