Agus Amri Klarifikasi Opini Putusan Amin Hidayat, Supaya Tidak Menyesatkan   

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Amin Hidayat bersama kuasa hukumnya Agus Amri menggelar jumpa pers pada hari Minggu (21/8/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.
Amin Hidayat bersama kuasa hukumnya Agus Amri menggelar jumpa pers pada hari Minggu (21/8/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dengan adanya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2022/PN Balikpapan atas penggugat Amin Hidayat kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan dinyatakan tidak dapat diterima.

Berkaitan dengan hal itu, beredar opini bahwa gugatan Amin Hidayat ditolak, sehingga dirinya bersama kuasa hukum Agus Amri ingin meluruskan opini tersebut dengan menggelar jumpa pers pada hari Minggu (21/8/2022).

Agus Amri mengatakan, proses hukum antara Amin Hidayat dan PKS yang menurut dirinya ada keganjilan atau keganjalan.

“Kami tidak keberatan hasilnya apa sebenarnya tapi ini lebih  proses. Misalnya ini proses peradilan yang ingin diuji, apakah proses ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Jadi bukan hasil keputusan dari partai inilah yang kita bawa ke Pengadilan Negeri,” terangnya.

Agus Amri menekankan bahwa putusan yang keluar dari Pengadilan Negeri Balikpapan adalah tidak dapat diterima bukan ditolak, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa seolah-olah putusan tidak dapat diterima disamakan seperti ditolak.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.