BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dengan adanya putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kota Balikpapan pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2022/PN Balikpapan atas penggugat Amin Hidayat kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Balikpapan dinyatakan tidak dapat diterima.
Berkaitan dengan hal itu, beredar opini bahwa gugatan Amin Hidayat ditolak, sehingga dirinya bersama kuasa hukum Agus Amri ingin meluruskan opini tersebut dengan menggelar jumpa pers pada hari Minggu (21/8/2022).
Agus Amri mengatakan, proses hukum antara Amin Hidayat dan PKS yang menurut dirinya ada keganjilan atau keganjalan.
“Kami tidak keberatan hasilnya apa sebenarnya tapi ini lebih proses. Misalnya ini proses peradilan yang ingin diuji, apakah proses ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Jadi bukan hasil keputusan dari partai inilah yang kita bawa ke Pengadilan Negeri,” terangnya.
Agus Amri menekankan bahwa putusan yang keluar dari Pengadilan Negeri Balikpapan adalah tidak dapat diterima bukan ditolak, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa seolah-olah putusan tidak dapat diterima disamakan seperti ditolak.