DPRD Kota Balikpapan

Ketua DPRD Balikpapan Tegaskan Nol Titipan di PPDB, Komisi IV Siap Awasi Ketat

lihat foto
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026/2027 berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya, pelaksanaan tahun ini diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Melalui surat edaran yang dikeluarkan KPK mengingatkan, agar proses penerimaan siswa baru berlangsung transparan dan bebas dari praktik gratifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik titip-menitip dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2026/2027.

Alwi menyatakan seluruh unsur pimpinan daerah, mulai dari kepala dinas, wali kota, hingga kejaksaan, telah sepakat untuk menutup celah praktik penitipan siswa.

“Kami sangat setuju tidak ada lagi istilah titip-titipan anak sekolah. Prinsipnya transparan. Bahkan dari DPR pun tidak boleh ada titipan,” tegasnya, pada Senin (8/6/2026).

Ia mengakui, selama ini anggota dewan kerap menerima aspirasi masyarakat yang meminta bantuan ketika anaknya tidak lolos seleksi, misalnya karena kendala zonasi atau jarak sekolah. Namun menurutnya, alasan membantu tetap tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Walaupun tanda kutip membantu tanpa embel-embel apa pun, tetap tidak boleh. Karena kalau dibiarkan, lama-lama narasinya berubah. Apalagi kalau ada embel-embel, itu berbahaya,” ujarnya.


Alwi menegaskan, seluruh proses PPDB harus berjalan terbuka tanpa transaksi dalam bentuk apa pun. Mengingat KPK telah mengingatkan potensi pidana dalam praktik titip-menitip, DPRD tidak ingin mengambil risiko.

“KPK sudah bilang ini bisa mengarah ke pidana. Jadi tidak boleh main-main,” katanya.

Sebagai langkah konkret, DPRD melalui Komisi IV akan segera menggelar rapat untuk memastikan tidak ada lagi praktik penitipan siswa, baik dari unsur legislatif maupun pihak lain.

 “Saya sudah instruksikan di Komisi IV, tidak ada lagi titipan. Mau siapa pun, tidak boleh,” tegas Alwi.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi pidana dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran, tanpa memandang jabatan atau latar belakang pihak yang terlibat.

“Kalau ada yang kedapatan, sanksinya jelas pidana. Mau anggota dewan atau pihak mana pun, tidak boleh,” tandasnya.

Komitmen tersebut, DPRD Balikpapan berharap pelaksanaan PPDB tahun ini benar-benar bersih, transparan, dan memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik tanpa intervensi dari pihak mana pun. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar