Alwi menegaskan, seluruh proses PPDB harus berjalan terbuka tanpa transaksi dalam bentuk apa pun. Mengingat KPK telah mengingatkan potensi pidana dalam praktik titip-menitip, DPRD tidak ingin mengambil risiko.
“KPK sudah bilang ini bisa mengarah ke pidana. Jadi tidak boleh main-main,” katanya.
Sebagai langkah konkret, DPRD melalui Komisi IV akan segera menggelar rapat untuk memastikan tidak ada lagi praktik penitipan siswa, baik dari unsur legislatif maupun pihak lain.
“Saya sudah instruksikan di Komisi IV, tidak ada lagi titipan. Mau siapa pun, tidak boleh,” tegas Alwi.
Ia juga mengingatkan bahwa sanksi pidana dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran, tanpa memandang jabatan atau latar belakang pihak yang terlibat.
“Kalau ada yang kedapatan, sanksinya jelas pidana. Mau anggota dewan atau pihak mana pun, tidak boleh,” tandasnya.
Komitmen tersebut, DPRD Balikpapan berharap pelaksanaan PPDB tahun ini benar-benar bersih, transparan, dan memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik tanpa intervensi dari pihak mana pun. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar