Berita Kemnaker RI

Tata Cara Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2

lihat foto
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah. Foto: HO/Biro Humas Kemnaker
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah. Foto: HO/Biro Humas Kemnaker

3. Ikuti Asesmen Penilaian Diri dan Asesmen Potensi Diri/SPI (opsional)
Peserta masuk ke menu Aktivitas, pilih Asesmen, kemudian mengisi Asesmen Penilaian Diri dan Asesmen Potensi Diri (Self Potential Inventory/SPI)

Asesmen Penilaian Diri bertujuan mengidentifikasi minat dan kecenderungan pilihan kerja, baik untuk bekerja di dalam negeri, luar negeri, maupun berwirausaha. Sementara Asesmen Potensi Diri bertujuan untuk mengetahui tingkat kecocokan potensi diri dengan jenis pekerjaan atau bidang pelatihan yang dipilih.

4. Pemilihan program pelatihan di Skillhub
Peserta memilih program pelatihan yang diminati melalui Skillhub sesuai jadwal pendaftaran. Setiap peserta dapat memilih hingga tiga program kejuruan dalam satu balai pelatihan yang sama.

5. Asesmen Siap Latih
Peserta membuka menu Aktivitas pada SIAPkerja, kemudian memilih Asesmen, dan mengisi Asesmen Siap Latih.

Tes ini mencakup kemampuan dasar seperti pengetahuan umum, verbal, numerik, dan figural untuk mengukur kesiapan mengikuti pelatihan.

Asesmen ini dapat diisi peserta kapan pun selama periode pengisian masih dibuka dan paling lambat sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Namun, peserta wajib menyelesaikan asesmen sebelum batas akhir agar dapat diproses pada tahap seleksi berikutnya.

Tahapan Seleksi dan Jadwal

Setelah pendaftaran ditutup, proses seleksi peserta akan dilaksanakan pada 10–17 Juni 2026, dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 18 Juni 2026.

Adapun tahap kick off dan orientasi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 akan dilaksanakan pada 22 Juni 2026.

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan berbagai manfaat berupa pelatihan dan makan siang gratis, bantuan transportasi, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM), sertifikat pelatihan, dan sertifikat kompetensi BNSP, serta fasilitas asrama bagi peserta yang memenuhi kriteria. (*/Biro Humas Kemnaker)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar