BorneoFlash.com, SAMARINDA – Sebuah rekaman yang memperlihatkan deretan kendaraan menempati trotoar di Jalan Letjen Suprapto, kawasan Sidodadi, Samarinda Ulu, memicu kritik dari warganet.
Aksi parkir tersebut dinilai mengabaikan fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki.
Menanggapi viralnya rekaman tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda segera melakukan penertiban dan mencabut status binaan juru parkir (jukir) yang selama ini beroperasi di lokasi itu, pada Kamis malam (11/12/2025).
Peristiwa ini kembali menyoroti persoalan penataan parkir yang belum tuntas meski sudah berkali-kali dievaluasi.
Manager Kedai Sabindo, Aan, memberikan klarifikasi bahwa jukir yang berada di depan kedainya tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen usaha.
Ia membantah anggapan bahwa pihak kedai mendapat keuntungan dari aktivitas parkir tersebut.
“Jukir yang berada di area depan kedai bukan bagian dari operasional kami. Pengaturan maupun pungutannya sepenuhnya dikelola oleh mereka sendiri dan tidak melibatkan pihak kedai,” ujar Aan secara resmi.

Ia menambahkan bahwa para jukir di kawasan tersebut tidak menetap dan diduga memiliki komunikasi dengan pihak lingkungan.
Mengenai izin, ia mengaku tidak mengetahui detailnya.
“Soal perizinan, saya tidak memiliki informasi lengkap. Yang saya dengar, mereka berkoordinasi dengan pihak RT atau Dishub, tetapi saya pribadi tidak terlibat dalam hal itu,” tuturnya.





