Dorong Investasi, IKN Tawarkan Super Tax Deduction Hingga 200 Persen bagi Perusahaan Penyumbang Pembangunan

oleh -
Editor: Ardiansyah
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis untuk pembangunan IKN. Foto: HO/Humas Otorita IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis untuk pembangunan IKN. Foto: HO/Humas Otorita IKN

BorneoFlash.com, NUSANTARAOtorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200 Persen bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis untuk pembangunan IKN. 

 

Insentif fiskal ini tertuang dalam PMK No. 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN, dan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendorong keterlibatan sektor swasta dalam percepatan pembangunan Nusantara.

 

Direktur Pendanaan OIKN, Insyafiah, menjelaskan bahwa kebijakan super tax deduction memberikan manfaat fiskal yang sangat signifikan bagi perusahaan yang berpartisipasi aktif dalam pengembangan IKN.

 

“Skema Sumbangan Strategis ini memberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 200%. Artinya, kontribusi perusahaan tidak hanya mengurangi beban pajak, tetapi juga meningkatkan income after tax,” jelasnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Fasilitas Super Tax Deduction, pada Kamis (27/11/2025).

 

Selain keuntungan fiskal, perusahaan juga akan mendapatkan nilai tambah non-ekonomi, seperti peningkatan citra dan branding. Fasilitas umum hasil kontribusi—mulai dari halte, ruang terbuka hijau, hingga destinasi wisata—dapat menampilkan identitas perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas sumbangan yang diberikan.

 

“Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik,” tambah Insyafiah.

 

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menekankan bahwa insentif ini dirancang untuk menciptakan dampak ekonomi berantai di Tanah Air.

 

“Kami berharap fasilitas ini mampu memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, dan menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia,” ujarnya.

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis untuk pembangunan IKN. Foto: HO/Humas Otorita IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkenalkan fasilitas super tax deduction hingga 200% bagi pelaku usaha yang memberikan Sumbangan Strategis untuk pembangunan IKN. Foto: HO/Humas Otorita IKN

Dwi juga menjelaskan bahwa proses pengajuan fasilitas dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

Baca Juga :  Samsat Kubar Sinergi dengan Polres, Laksanakan Lagi Penertiban Pajak dan Berlalu Lintas

 

Sementara itu, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan bahwa ketersediaan insentif fiskal ini merupakan langkah strategis dalam mempercepat pembangunan kawasan Nusantara.

 

“Skema ini membuka ruang partisipasi yang luas bagi sektor swasta dalam pembangunan fasilitas umum, sosial, dan infrastruktur di IKN. Kolaborasi ini akan mempercepat realisasi proyek-proyek prioritas nasional,” tegasnya. (*/Humas Otorita IKN)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.