Andi Harun Klarifikasi Isu Pro Bebaya, Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Hukum

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Foto: BorneoFlash/NurAinunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program Pro Bebaya yang beredar di media sosial. 

 

Ia memastikan bahwa seluruh kegiatan dalam program tersebut dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Isu itu mencuat setelah sebuah akun Instagram bernama K_N mengunggah tudingan bahwa pelaksanaan Pro Bebaya telah melanggar kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta menuduh adanya penyimpangan. 

 

Menanggapi hal tersebut, Andi menegaskan bahwa unggahan itu tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik dan cenderung bersifat menyesatkan.

 

“Setelah kami telaah, konten itu tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak memenuhi unsur verifikasi. Tidak ada konfirmasi, tidak ada keseimbangan informasi. Jadi, itu bukan karya jurnalistik, melainkan bentuk penyebaran informasi bohong yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujarnya, pada Sabtu (8/11/2025).

 

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda selalu terbuka terhadap kritik, selama disampaikan berdasarkan fakta dan data yang valid. 

 

Kritik yang bersifat konstruktif, menurutnya, akan tetap dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

 

“Kami tidak menolak kritik, tetapi jika tuduhan tidak berdasarkan fakta, itu bukan kritik, melainkan fitnah. Kritik yang sehat tetap kami hargai dan jadikan masukan,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa pelaksanaan Pro Bebaya dilakukan secara partisipatif oleh kelompok masyarakat (pokmas), bukan oleh pihak kelurahan sebagaimana yang dituduhkan. 

 

Ia menegaskan bahwa dana memang dikelola melalui kelurahan hanya untuk urusan administrasi dan pertanggungjawaban, sementara pelaksana kegiatan adalah masyarakat itu sendiri.

 

“Lurah tidak melaksanakan kegiatan teknis. Tugas mereka sebatas membantu administrasi agar pertanggungjawaban berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasar Ramadan UMKM Bhayangkari 1445 Hijriah dan Sembako Murah Resmi Dibuka 

 

Menyoal tudingan adanya potensi korupsi sistematis dalam program tersebut, Andi menegaskan hal itu tidak memiliki dasar hukum yang sahih.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.