BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menegaskan bahwa seluruh toko ritel modern di wilayahnya dilarang beroperasi selama 24 jam penuh.
Pembatasan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, jam operasional ritel modern hanya diperbolehkan mulai pukul 10.00 hingga 23.00 Wita, dengan jarak antargerai minimal 500 meter.
Kepala Disdag Kota Samarinda, Nurrahmani, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan toko ritel modern beroperasi tanpa batas waktu.
“Perwali tersebut telah secara jelas mengatur jam operasional. Tidak ada satu pun ketentuan yang mengizinkan toko ritel modern buka 24 jam,” ujarnya pada Jumat (7/11/2025).
Sejumlah pedagang konvensional mengeluhkan keberadaan ritel modern yang tetap beroperasi hingga dini hari.
Menurut Nurrahmani, hal itu menjadi perhatian serius dan akan segera ditindaklanjuti dengan pengawasan langsung di lapangan.
“Masukan dari para pedagang kami anggap penting. Kami akan memperkuat pembinaan serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meskipun Disdag bukan lembaga penerbit izin usaha secara langsung, instansi tersebut memiliki kewenangan memberikan rekomendasi sebelum izin diterbitkan.
Dalam rekomendasi itu, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi pengusaha ritel, seperti pembatasan jam operasional, pengelolaan limbah usaha, dan dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.





