Berita Kubar Terkini

Pengeroyokan Wartawan Kubar Jadi Sorotan Kapolda Kaltim, SMSI Desak Penegakan Hukum Tegas

lihat foto
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro saat diwawancarai awak media usai meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kompleks perkantoran Pemkab Barong Tongkok, pada Selasa (4/11/2025). Foto: BorneoFlash/Ist
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro saat diwawancarai awak media usai meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kompleks perkantoran Pemkab Barong Tongkok, pada Rabu (5/11/2025). Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, SENDAWAR — Kasus pengeroyokan terhadap wartawan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) memantik perhatian serius dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).

Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa intervensi.

“Kalau terbukti secara pidana, kita proses secara hukum. Yang penting masyarakat membantu pembuktiannya. Kami akan menjalankan proses secara profesional dan transparan,” tegas Kapolda saat diwawancarai awak media usai meresmikan Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kompleks perkantoran Pemkab Barong Tongkok, pada Rabu (5/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Muhammad Sabilul Alif beserta sejumlah perwira tinggi Polda Kaltim.

Kasus pengeroyokan terhadap wartawan berinisial LHM (28), yang juga menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kubar, terjadi pada Minggu malam, 14 September 2025.

Korban diduga diserang oleh tiga pelaku karena pemberitaan terkait kasus narkoba. Saat itu, korban tengah bekerja di usaha percetakan miliknya di Jalan Mangku Aji RT 7, Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan tubuh, serta mengalami kerusakan pada sejumlah barang milik pribadi, seperti telepon genggam, kipas angin, sepeda motor, dan peralatan percetakan (komputer, printer, serta kaca sablon).

Korban kemudian melapor ke Polres Kubar pada 22 September 2025, disertai hasil visum dari RSUD Harapan Insan Sendawar, keterangan saksi, dan barang bukti kerusakan.

LHM (28), Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kubar, sekaligus jurnalis aktif menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan profesinya. Foto: IST/Info Kubar
LHM (28), Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kubar, sekaligus jurnalis aktif menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan profesinya. Foto: IST/Info Kubar

Penyidik Satreskrim Polres Kubar telah memintai keterangan ketiga terduga pelaku dan melakukan rekonstruksi kejadian di lokasi perkara, melibatkan Jaksa Kejaksaan Negeri Kubar serta korban.

Namun, para pelaku dikabarkan memiliki versi berbeda dan belum mengakui tindakan pengeroyokan serta perusakan tersebut.

Hingga Rabu (5/11/2025), kasus ini telah berjalan lebih dari 50 hari sejak kejadian, namun belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam tahap hukum lanjutan.


Kapolda Kaltim menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif sembari memastikan keadilan ditegakkan.

“Kalau memang itu pidana, ayo kita selesaikan. Tapi tetap dengan prinsip ultimum remedium dan restorative justice. Harapan kita permasalahan ini bisa selesai dengan baik, tuntas, dan tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono menegaskan komitmennya untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur hukum.

“Kami akan selesaikan kasus ini secara prosedural,” tegas mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Kasus ini juga mendapat perhatian luas dari komunitas jurnalis. Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat.

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana, tapi serangan terhadap pilar demokrasi. Penangkapan dan penindakan tegas terhadap pelaku akan menjadi sinyal bahwa negara hadir melindungi kebebasan pers,” tegas Arditya.

Kasus ini memiliki dua dimensi hukum yang saling berkaitan: tindak pidana umum dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

  1. Pasal 170 KUHP — kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

  2. Pasal 351 KUHP — penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan (biasa) atau 5 tahun (luka berat).

  3. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers — melarang siapa pun menghalangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Jika kekerasan terhadap LHM terbukti dipicu oleh aktivitas jurnalistik, maka unsur “menghambat atau menghalangi kerja pers” dapat dijerat oleh penyidik.

Kasus ini kini menjadi atensi serius Polda Kaltim dan komunitas pers nasional, mengingat pentingnya menjaga kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di tengah upaya penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar