BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI mendukung langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam memperkuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Program tersebut menekankan pembinaan agar pemerintah dapat menekan peredaran rokok ilegal secara lebih efektif.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai strategi itu bersifat konstruktif sekaligus berorientasi jangka panjang. Ia menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha kecil sebenarnya ingin beroperasi secara legal, namun masih menghadapi keterbatasan akses dan minimnya pendampingan.
“Pembinaan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pendampingan dan integrasi melalui KIHT dapat menarik pelaku rokok ilegal masuk ke sistem resmi. Dengan cara tersebut, pemerintah memperoleh kepastian usaha sekaligus meningkatkan penerimaan negara.
“Intinya, kita perlu mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” tegasnya.
Selain itu, Misbakhun menambahkan bahwa optimalisasi KIHT menjadi langkah penting dalam proses pembinaan. Kawasan tersebut berfungsi sebagai ruang transisi yang menyediakan fasilitas produksi legal, sarana bersama, dan pendampingan teknis.
“KIHT menjadi jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Melalui tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi dapat meningkat tanpa menambah beban biaya besar,” katanya.
Di sisi lain, ia juga mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap produksi serta peredaran rokok ilegal.
“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, sedangkan yang melanggar perlu ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan di industri,” ujarnya.
Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan program pemberdayaan bagi pengusaha kecil yang memproduksi dan memasarkan rokok ilegal.
Program tersebut bertujuan menciptakan pasar yang lebih adil bagi seluruh pelaku industri hasil tembakau. (*)






