BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keindahan ruang publik.
Melalui operasi penertiban yang digelar pada Selasa sore (4/11/2025), tim gabungan Satpol PP Kota Samarinda bersama Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dan aparat kepolisian menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Taman Kupu-Kupu serta trotoar depan Masjid Islamic Center.
Kawasan tersebut diketahui menjadi salah satu titik yang kerap dipenuhi pedagang, meskipun telah berkali-kali diingatkan untuk tidak berjualan di area publik.
Dalam operasi kali ini, petugas menertibkan delapan rombong PKL yang kembali melanggar aturan dengan berjualan di lokasi terlarang.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pembinaan dan sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, tindakan tegas diambil karena imbauan persuasif belum sepenuhnya diindahkan oleh para pedagang.

“Upaya penertiban ini bukan langkah mendadak, tetapi kelanjutan dari proses sosialisasi dan peringatan yang sudah sering kami lakukan, namun masih banyak pedagang yang tetap berjualan di trotoar walaupun sudah berkali-kali diingatkan,”katanya.
Ia menegaskan bahwa aktivitas berdagang di trotoar tidak hanya melanggar ketentuan mengenai ketertiban umum, tetapi juga mengganggu keindahan kota serta kenyamanan masyarakat yang datang untuk beribadah maupun berwisata religi di kawasan Islamic Center.
Oleh sebab itu, penertiban dilakukan guna menjaga keteraturan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan kota.





