Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri di Kedai BCB Balikpapan

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Unit Reaksi Cepat 110 Satuan Samapta Polresta Balikpapan mengamankan pelaku pencurian. Foto: BorneoFlash/Ist
Unit Reaksi Cepat 110 Satuan Samapta Polresta Balikpapan mengamankan pelaku pencurian. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Unit Reaksi Cepat (URC) 110 Satuan Samapta Polresta Balikpapan bergerak cepat, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di salah satu kedai di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, tepatnya di Kedai BCB, pada Minggu (2/11/2025) sore.

 

Kegiatan penindakan dipimpin langsung Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen didampingi Kanit Pam Obvit IPDA Cucuk Quintanto, bersama enam personel URC 110 lainnya.

 

Berdasarkan laporan warga, seorang pria diduga melakukan pencurian di kedai tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.

 

Setibanya di tempat kejadian, polisi mendapati seorang pria yang sudah diamankan oleh warga sekitar. Terduga pelaku diketahui bernama Epta Kurniawan (28), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan Kota. Ia merupakan pria kelahiran Dompu, 20 Mei 1997, dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

 

Saat diamankan, pelaku mengalami luka di bagian dahi, hidung, dan belakang kepala, diduga akibat diamuk massa sebelum polisi tiba di lokasi. Petugas kemudian mengevakuasi pelaku untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor berwarna kuning; satu karung putih; satu unit pengatur audio berwarna hitam; satu kabel putih sepanjang sekitar satu meter.

 

Kasat Samapta AKP M. Chusen membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia mengapresiasi warga yang cepat tanggap melapor, namun mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan karena setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum,” tegas AKP Chusen.

Baca Juga :  Bantuan Presiden Disalurkan, Wagub Seno Serahkan Sapi Kurban ke Masjid Ar-Rasyidin

 

Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kasus tersebut akan ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.