BorneoFlash.com, NUSANTARA – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Peraturan ini diumumkan di Jakarta, pada Senin (30/07/2025).
Regulasi tersebut menegaskan target menjadikan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028, yang ditopang pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pembangunan infrastruktur pendukung. Berdasarkan Perpres, secara bertahap ditargetkan 1.700 hingga 4.100 ASN akan mulai bertugas di Nusantara, dan jumlahnya diproyeksikan mencapai 9.500 ASN hingga tahun 2029.
Hingga September 2025, untuk mendukung proses pemindahan, telah tersedia 44 tower hunian ASN yang siap huni. Selain itu, tiga tower tengah dalam tahap penyelesaian, dan empat tower baru lainnya masih dalam proses pembangunan.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan regulasi ini menjadi sinyal kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. “Perpres 79/2025 diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha maupun investor untuk tidak meragukan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan IKN yang hingga saat ini terus berjalan,” ujarnya.
Tahap pertama pembangunan IKN (2022–2024) telah melahirkan berbagai infrastruktur utama, mulai dari Istana Garuda, kantor pemerintahan, hunian ASN dan menteri, rumah sakit, hotel, hingga bandara VVIP.







