Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun karena Izin Impor Gula Bermasalah

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Antara/Bayu Pratama S/app/bar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Foto: Antara/Bayu Pratama S/app/bar.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, tidak cermat saat menerbitkan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) di tengah stok gula dalam negeri yang menipis dan harga yang tinggi.

 

“Tom menyetujui impor GKM untuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) tanpa mempertimbangkan kondisi gula nasional,” ujar hakim Alfis Setyawan, Jumat (18/7/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

 

Hakim menilai Tom mengabaikan dampak impor terhadap konsumen dan petani tebu. Ia seharusnya memastikan kebijakan impor menguntungkan seluruh pihak, bukan hanya industri pengolah.

 

Tom juga gagal mengawasi pelaksanaan operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR). Ia tidak mengevaluasi kegiatan maupun mengontrol harga jual di lapangan, meski Direktorat Perdagangan Dalam Negeri telah menegur INKOPKAR secara resmi.

 

Selain itu, Tom menerbitkan izin impor tanpa melakukan rapat koordinasi antarkementerian, sehingga melanggar Permendag Nomor 117 Tahun 2015. Ia memutuskan kebutuhan impor sebesar 157.500 ton tanpa dasar hasil rapat resmi.

 

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim tidak mewajibkan Tom membayar uang pengganti karena ia tidak menikmati keuntungan pribadi.

 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menyebut tindakan Tom merugikan negara Rp515,4 miliar dari total kerugian Rp578,1 miliar berdasarkan audit BPKP (20 Januari 2025).

 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Tom memberikan izin impor GKM kepada delapan perusahaan yang tidak memiliki izin pengolahan. Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT PPI sebagai pelaksana dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Baca Juga :  Pj Bupati PPU Sosialisasi ke Masyarakat atas Penambahan Luasan Area Bandara VVIP IKN

 

Hakim menyatakan Tom melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.