BSKDN Tekankan Peran Strategis BUMD sebagai Pilar PAD dan Layanan Publik

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Janif Zulfiqar
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. Foto : ANTARA/HO-Kemendagri.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo. Foto : ANTARA/HO-Kemendagri.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk berperan sebagai pilar utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menyediakan layanan publik yang berkualitas.

 

“Penting untuk menyamakan persepsi dalam mengelola BUMD secara profesional, transparan, dan akuntabel agar BUMD dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah,” ujar Yusharto di Jakarta, Sabtu (tanggal sesuai konteks).

 

Ia menekankan bahwa BUMD tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan semata. Menurutnya, BUMD harus menjalankan peran strategis sebagai agen pembangunan daerah, penggerak ekonomi lokal, pencipta lapangan kerja, dan penyedia layanan publik.

 

Yusharto juga menegaskan pentingnya memperkuat BUMD demi mendorong kemandirian fiskal daerah. Namun, ia mencatat bahwa masih banyak BUMD yang belum optimal akibat lemahnya tata kelola, minimnya inovasi, serta perbedaan persepsi terkait fungsi dan filosofi pendirian BUMD.

 

Analis Kebijakan Ahli Utama DPD RI, Reydonnyzar Moenek, mengajak para peserta untuk melakukan refleksi kritis terhadap kondisi aktual BUMD, baik dari sisi regulasi maupun praktik di lapangan.

 

“Masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh apa itu BUMD dan bagaimana seharusnya kita mengelolanya,” kata Reydonnyzar.

 

Ia menekankan pentingnya pendekatan verstehen, yakni memahami BUMD secara menyeluruh, termasuk aspek filosofis dan regulatifnya. Ia menyebut banyak pihak yang sudah menjalankan regulasi, tetapi belum memahami esensi pendirian BUMD sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

 

Menurutnya, salah satu tantangan utama terletak pada proses penunjukan pimpinan seperti komisaris yang masih belum menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Ia menyoroti pentingnya menjunjung asas netralitas dan menghindari konflik kepentingan.

Baca Juga :  Budiono: Jangan Sampai Anak Tidak Bisa Sekolah Akibat Persoalan Administrasi 

 

“Contohnya, masih ada penunjukan komisaris yang memiliki hubungan kekerabatan. Saya sudah menyusun Permendagri yang melarang adanya ikatan semenda dalam proses penunjukan tersebut,” tegas Reydonnyzar. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.