Dishub Balikpapan Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Soal Keselamatan Lalu Lintas dan Kendaraan Berat

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Janif Zulfiqar
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman. Foto: BorneoFlash/Ardian
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman. Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memberikan tanggapan resmi terhadap aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum terkait keselamatan lalu lintas, khususnya soal regulasi kendaraan berat dan langkah nyata pemerintah dalam menekan angka kecelakaan.

 

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengungkapkan bahwa ada tiga poin utama yang menjadi perhatian mahasiswa, yakni evaluasi regulasi lalu lintas, penindakan terhadap kendaraan berat pasca kecelakaan di Simpang Muara Rapak, serta upaya konkrit untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

 

“Kami mengapresiasi perhatian rekan-rekan mahasiswa yang menunjukkan kepedulian terhadap keselamatan lalu lintas. Masukan ini menjadi bahan penting bagi kami untuk terus memperbaiki kebijakan,” ujarnya, pada Senin (9/6/2025).

 

Dishub mencatat sedikitnya 15 kecelakaan terjadi di kawasan Simpang Muara Rapak sejak 31 Maret 2009. Kecelakaan paling tragis terjadi pada 21 Januari 2022, yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 30 lainnya luka berat.

 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Wali Kota telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 551.2/0308/Dishub yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang. Dalam aturan tersebut, truk bermuatan di atas 10 ton hanya diizinkan melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WITA.

 

“Awalnya truk kosong masih boleh melintas di luar jam itu, tapi hasil evaluasi teknis menyatakan tetap berisiko. Dalam waktu dekat aturan itu akan direvisi. Semua kendaraan berat, baik kosong maupun bermuatan, wajib mematuhi jam operasional yang ditetapkan,” jelasnya.

 

Dishub juga telah melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik rawan kecelakaan, termasuk di Simpang Muara Rapak. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain, penandaan jalur oranye khusus untuk kendaraan berat, pengalihan jalur kendaraan roda dua dan kecil ke sisi kiri jalan dan pembentukan pos pantau bekerja sama dengan Polres Balikpapan di titik-titik rawan.

Baca Juga :  Vaksin Presisi TNI-Polri, Anak dan Lansia Kubar-Mahulu Jadi Prioritas Utama

 

Terkait penindakan, Fadli menegaskan bahwa kewenangan Dishub terbatas pada pengaturan operasional angkutan kota. Sementara untuk penegakan hukum terhadap kendaraan antar kota dan truk berat berada di bawah wewenang Kepolisian. “Oleh karena itu, koordinasi antarinstansi sangat penting agar kebijakan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih,” tambahnya.

 

Sebagai bagian dari strategi jangka menengah dan panjang, Dishub merancang sejumlah program infrastruktur untuk menunjang keselamatan jalan yakni peninggian median dan pembatas jalan di titik rawan kecelakaan, penambahan pos pantau lalu lintas (saat ini baru di KM 13 dan Simpang Pattimura), usulan pembangunan terminal barang dan depo kontainer, rekomendasi jalur logistik khusus dari barat ke utara Balikpapan dan percepatan pembangunan Jembatan Sumber Rejo guna mengurangi truk melintasi kawasan padat penduduk.

 

Muhammad Fadli menyampaikan komitmen Dishub untuk terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa. “Sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Aspirasi mahasiswa ini akan menjadi bahan evaluasi kami dalam merumuskan kebijakan ke depan,” pungkasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.